PR DEPOK – Di tengah pandemi yang masih terjadi, jelang perayaan Natal bagi umat Kristiani pemerintah mewajibkan gereja untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19.
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 18 Desember 2021 Adanya satgas menjadi syarat pelaksanaan ibadah di Gereja.
“Menjelang Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19,Wiku Adisasmito.
Wiku menerangkan jika, personil yang dapat menjadi petugas Covid-19 bisa terdiri dari unsur pengelola gereja itu sendiri, asosiasi gereja hingga relawan.
Setelah terbentuk, Wiku mengatakan bahwa harus disusunnya terkait regulasi menyoal kepatuhan prokes saat pelaksanaan ibadah Natal.
“Setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19,” katanya.
Untuk diketahui, dalam aturan terbaru yang dibuat oleh pemerintah yakni memberikan perizinan untuk melaksanakan ibadah Natal bagi umat Kristiani di gereja.