Tak disangka, AP ditawari pekerjaan sebagai PSK. Ia tak kunjung pulang ke rumah sejak pertemuan dengan AIR pada 2 Januari 2020 di apartemen itu.
Hingga akhirnya, titik terang keberadaan AP terdeteksi, menyusul nomor telepon seluler anaknya terpampang di aplikasi Me Chat. Dalam profil akunnya tertulis 'Open Booking, include room'.
Azis mengatakan, muncikari mematok tarif AP sebesar Rp 400 ribu dan nilai tertinggi hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
"Dari keterangan pelaku, AP melayani tiga pelanggan dalam sehari," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga muncikari disangkakan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan anak, dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara untuk membasmi bisnis prostitusi di Depok yang menggunakan apartemen sebagai tempat aktivitasnya, kata Azis, polisi bakal melakukan investigasi.***