PIKIRAN RAKYAT - Niat hati ingin mencari uang secara halal, gadis asal Depok, AP (16) justru dijebak ke dalam bisnis prostitusi oleh orang yang baru dikenalnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibunda AP ke polisi, yang melapor anaknya hilang sejak Kamis, 2 Januari 2020 lalu.
"Setelah penyelidikan melalui rekam jejak digital, barulah 23 hari kemudian, AP berhasil ditemukan di kamar salah satu kawasan Margonda, Depok. Diduga kuat selama ini, ia dijadikan pekerja seks komersial," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Andriansyah saat siaran rilis pada Selasa, 28 Januari 2020.
Baca Juga: Setelah 23 Hari Hilang, Gadis 16 Tahun di Depok Ditemukan Sebagai PSK
Seperti diberitakan sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan satu perempuan selain AP dalam kamar serta mengamankan tiga orang yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah AIR (17), BS (17), dan MPR (19).
Saat diinterogasi, kata Azis, ketiga muncikari mengaku sudah menawarkan AP ke lelaki hidung belang sebanyak 50 kali dalam 23 hari belakangan.
"Mereka memanfaatkan kesulitan ekonomi AP supaya bisa mengeksploitasi secara seksual dan ekonomi dengan cara menjadikannya sebagai pekerja seks komersial," ucap Azis.
Dikatakannya, AP bertemu dengan muncikari tersebut gegara media sosial. Saat itu, AP memasang status 'butuh uang' di Facebook. Kemudian AIR memberi tanggapan dan mengajak bertemu AP di apartemen dengan modus berbincang soal pekerjaan.
Baca Juga: Bau Tak Sedap Semakin Terasa, Pemkot Depot Sulap TPA Cipayung dengan Plastik Raksasa
Tak disangka, AP ditawari pekerjaan sebagai PSK. Ia tak kunjung pulang ke rumah sejak pertemuan dengan AIR pada 2 Januari 2020 di apartemen itu.
Hingga akhirnya, titik terang keberadaan AP terdeteksi, menyusul nomor telepon seluler anaknya terpampang di aplikasi Me Chat. Dalam profil akunnya tertulis 'Open Booking, include room'.
Azis mengatakan, muncikari mematok tarif AP sebesar Rp 400 ribu dan nilai tertinggi hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
"Dari keterangan pelaku, AP melayani tiga pelanggan dalam sehari," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga muncikari disangkakan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan anak, dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara untuk membasmi bisnis prostitusi di Depok yang menggunakan apartemen sebagai tempat aktivitasnya, kata Azis, polisi bakal melakukan investigasi.***