jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.
Baca Juga: Nasib Cagar Budaya Sumur 7 Keramat di Beji Depok Memprihatinkan
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.
3. Surat Keterangan sehat dari dokter.
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Persib Bandung di Liga 1 2020, Awali Perjalanan sebagai Tuan Rumah
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.