Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling Depok yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu, sedangkan minggu libur.
Baca Juga: Sering Muntah Karena Sakit Kepala, Pria ini Ternyata Memiliki Cacing Pita di Otaknya
Pelayanan SIM keliling Depok hanya untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling.
Jika berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
Baca Juga: 4 Film Tahun 2020 yang Tak Boleh Dilewatkan Penayangan Perdananya di Bioskop
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.
3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM keliling.
4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.