PR DEPOK – Belum lama ini anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menyeret nama Bahar Smith tidak bisa dirampungkan melalui mekanisme restorative justice.
“Banyak pihak yang menyebutkan mengapa (kasus Bahar Smith) tidak melalui proses dialog atau restorative justice, ya tidak bisa. Tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Ahmad Sahroni dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Jumat, 7 Januari 2022.
Menurut Ahmad Sahroni, kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan Bahar Smith tidak bisa dibenarkan dan harus diselesaikan melalui mekanisme proses hukum.
Apalagi ujaran kebencian dikatakan Ahmad Sahroni sebagai tindakan pidana yang berbahaya dan harus ditangani segera terlebih jika yang mengatakannya merupakan tokoh masyarakat.
“Di mana-mana namanya ujaran kebencian ini membahayakan sekali, bisa menyulut konflik, apalagi jika dilakukan oleh tokoh agama. Yang bersangkutan mempunyai masa besar, apabila dia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian, maka khawatir ada pergerakan massa yang mengganggu keamanan publik,” tuturnya.
Ahmad Sahroni kemudian menyampaikan dukungannya kepada pihak kepolisian yang sudah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan penahanan yang bersangkutan dinilainya sudah mengikuti aturan.
Lebih lanjut, Ahmad Sahroni menyebut bahwa proses penetapan tersangka terhadap Bahar Smith tidaklah cepat mengingat kepolisian mengambil tindakan dengan mengacu pada alat bukti yang sudah ada.
“Polisi ketika menindak perkara, kalau sudah alat bukti yang cukup, maka langsung ditindak. Jadi memang ini sudah melalui proses penyidikan secara objektif dan transparan,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar Smith (BS) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ketika memberikan ceramah di Kabupaten Bandung.
Kabar penetapan tersangka BS dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” ujar Arief sebelumnya.***