Masih Jadi Momok, Kebijakan Sampah di Depok Dinilai Belum Jelas

- 22 Februari 2020, 07:01 WIB
PENUMPUKAN sampah di Kali Tanah Baru, Pancoran Mas, Depok. Masalah sampah di Depok masih jadi momok seiring belum adanya kebijakan yang jelas.*
PENUMPUKAN sampah di Kali Tanah Baru, Pancoran Mas, Depok. Masalah sampah di Depok masih jadi momok seiring belum adanya kebijakan yang jelas.* /ROHMAN WIBOWO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Meski sempat menyandang predikat kota bersih pada tahun 2017, ternyata masalah sampah masih jadi momok bagi Depok.

Dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), sedikitnya sampah di Depok mencapai 1.300 ton setiap harinya di sepanjang 2019. Jumlah itu relatif tak menurun dari tahun sebelumnya.

Realita tersebut yang kemudian jadi sorotan pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya pernah menyebut pemerintah kota Depok hanya mampu menangani 740 ton dari beban sampah rumah tangga yang mencapai 1.300 ton per harinya.

"Sisanya masih tercecer di tempat-tempat yang mestinya bukan sebagai tempat pembuangan sampah," katanya seperti yang diwartakan Antara pada 10 Februari 2019.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Warga Tiongkok Berdesak-desakan Lakukan Salat Jumat, Ini Faktanya 

Untuk hal ini, DLHK Depok berdalih didera kendala teknis dalam mengangkut semua sampah yang tersebar di 30 TPS di setiap kecamatan.

"Idealnya kami butuh sekira 200 armada, tapi sekarang yang ada hanya 127. Jumlah itu cuma naik sedikit dari tahun sebelumnya, sekira 115 armada," kata Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan DLHK Depok, Iyay Gumilar kepada Pikiranrakyat-depok.com pada Jumat, 21 Februari 2020.

Masalah belum berhenti, sistem pengelolaan sampah pun tak luput dari kritik sang menteri. Sistem open dumping, yang selama ini jadi andalan Pemkot Depok dalam mengurai masalah sampah disebut sebagai langkah keliru.

Sistem open dumping adalah cara menumpuk sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) tanpa ada langkah penguraian. Sampah dari banyak TPS dibuang begitu saja dan dibiarkan menggunung di TPA.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Sabtu, 22 Februari 2020 

Cara sistem open dumping yang dipakai Pemkot Depok ini melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, lantaran dianggap berdampak buruk bagi lingkungan.

Kendati mendapat kritik dari menteri, DLHK Depok meyakini deretan program dalam penanganan sampah berjalan baik. Salah satunya melalui program pemilihan dan pendauran ulang sampah di lingkungan rumah tangga.

"Beberapa tahun belakangan, hasil program memilah sampah organik dan nonorganik sudah capai 20 persen di 11 kecamatan," kata Iyay.

Cara lain mengurai sampah, kata dia, adalah merevitalisasi TPA Cipayung dengan mengurangi bobot sebagian sampah ke tempat lain. Apa yang disebutnya termasuk cara sistem open dumping, yaitu mengangkut sampah dari TPA Cipayung ke TPA Nambo yang berada di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Bahas Hasil Reses, 20 Anggota DPRD Depok Bolos dalam Sidang Paripurna 

"Saya mah kalau bulan ini bisa pindahin juga siap," katanya.

Langkah mengurai sampah melalui cara open dumping itu dikritik aktivis lingkungan hidup. Koordinator Advokasi Forum Komunitas Hijau (FKH) Depok, Didit menuturkan langkah itu hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain.

"Selama ini Pemkot Depok memang tak punya kebijakan jelas. Sampah di Cipayung dibiarkan menggunung tanpa ada cara mengurangi volumenya. Eh, sekarang malah mau dipindah ke TPA Nambo. Itu namanya pindahin masalah ke tempat lain," katanya kepada Pikiranrakyat-depok.com pada Jumat, 21 Februari 2020.

Dia beranggapan, Depok sedang mencontoh cara Jakarta yang membuang sampahnya ke TPA Bantar Gebang. Akan tetapi, tak meniru bagaimana cara mengurainya.

Baca Juga: CUACA DEPOK HARI INI: Sabtu 22 Februari 2020, Antisipasi Guyuran Hujan Sepanjang Hari 

"Saat sampah Jakarta masuk ke Bantar Gebang, pemprovnya kemudian melakukan gasifikasi hingga sedikitnya mengurangi volume sampah. Nah kalau sampah Depok masuk ke Nambo, itu cuma numpuk saja tanpa ada penguraian," ucapnya.

Dia menegaskan, sudah saatnya Pemkot Depok secara serius mengatasi masalah sampah. Program yang sudah ada seperti pemilihan dan pendauran sampah sepatutnya diimplementasikan secara benar.

"Selama ini, cuma sosialisasi program saja. Tapi masyarakat tak diberi fasilitas berupa tong sampah organik dan nonrganik. Padahal dana program ini bersumber dari APBD," katanya.

Cara lain, kata dia, fungsi bank sampah selaiknya dioptimalkan kembali. "Jangan cuma bikin bank sampah secara masif, tapi tak diurus," pungkasnya.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah