Baca Juga: Panik Mobil Nagita Slavina Hilang, Raffi Ahmad Salahkan Merry: Lo Bawa Sial Emang!
Ketigabelas, jika pendidik, tenaga kependidikan, dan atau anggota keluarga di rumah mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual atau muntah, diare, anosmia atau ageusia, wajib lapor kepada pihak sekolah dan puskesmas, serta tidak mengikuti PTMT.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen tidak akan mengalami penundaan.
Kabar mengenai PTM 100 persen ini diungkapkan Mohammad Idris saat menjadi pembina apel pagi di lapangan upacara Balai Kota Depok pada Senin, 10 Januari 2022.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean Akui Sakit saat Unggah Cuitan Berunsur SARA
Aturan PTM 100 persen ini telah termaktub dalam SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Kami tegaskan kembali bahwa PTM 100 persen di Kota Depok tidak ada penundaan, jadi harus dilaksanakan,” kata Mohammad Idris.***