Pemkot Depok Terbitkan SE PTMT bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Berikut Penjelasannya

- 10 Januari 2022, 14:10 WIB
Suasana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau.
Suasana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau. /Antara/Aswaddy Hamid/

PR DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor: 443/643-Huk/Satgas tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kebijakan ini diterbitkan Pemkot Depok menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE Wali Kota Depok ini terdapat 13 poin yang wajib diperhatikan oleh Pendidik dan Tenaga Pendidik dalam menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Baca Juga: Ibunda Ayu Aulia Keberatan dengan Pernyataan Keluarga Zikri Daulay Soal Video Ciuman: Kami Menunggu Zikri

Berikut 13 poin yang termaktub dalam SE Wali Kota Depok sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemerintah Kota Depok.

Pertama, memastikan kondisi murid dan seluruh warga satuan pendidikan dalam keadaan sehat. Kedua, memastikan pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi Covid-19.

Ketiga, secara konsisten menerapkan prokes bagi pribadi dan seluruh warga satuan pendidikan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran.

Baca Juga: PTM 100 Persen Tetap Berjalan Sesuai Rencana, Wali Kota Depok: Tidak Ada Penundaan

Keempat, memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya melaksanakan prokes selama di perjalanan dan di sekolah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x