Marak Tragedi PHK, BP Jamsostek Rangkul Karyawan dengan Program Vokasi

- 28 Februari 2020, 10:25 WIB
Aksi demo buruh KSPSI tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan DPR Jakarta, Rabu 12 februari 2020.*
Aksi demo buruh KSPSI tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan DPR Jakarta, Rabu 12 februari 2020.* /ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Depok telah siap mengisi kuartal pertama tahun 2020 dengan salah satu program unggulan mereka, yakni Pelatihan Program Vokasi.

Pelatihan Program Vokasi merupakan kegiatan pelatihan kerja yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada para pekerja di Indonesia yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau habis masa kontrak.

Tujuan dari program ini demi membantu melakukan up skilling (meningkatkan kemampuan) maupun reskilling (memulihkan kemampuan) sehingga para pekerja ini bisa kembali menjadi karyawan atau bahkan menjadi seorang wiraswasta.

Baca Juga: Big Match Juventus vs Inter Milan dan 4 Laga Seri A Akan Digelar Tanpa Penonton Akibat Virus Corona 

“Bagi peserta yang mengalami putus kontrak atau PHK, bisa mendaftarkan diri untuk ikut dalam program vokasi. Jadi, ada harapan bagi mereka supaya bisa kembali bekerja maupun berwirausaha,” kata Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Depok, Yanuar Wirandono usai kegiatan Forum Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, di Hotel Savero Depok pada Kamis, 27 Februari seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Pemkot Depok.

Sejak gencar direalisasikan pada September 2019 lalu, BP Jamsostek terus meningkatkan upaya untuk memfasilitasi para pesertanya dengan berbagai keuntungan salah satunya Pelatihan Program Vokasi ini.

Berdasarkan penuturan Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta, Cotta Sembiring, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi BP Jamsostek, ada 20.000 peserta BP Jamsostek di seluruh Indonesia yang ditargetkan untuk menjadi peserta Program Pelatihan Vokasi setelah mengalami PHK.

Di Depok sendiri, Pelatihan Program Vokasi ini tengah melakukan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok untuk melatih para peserta.

Baca Juga: 4 Jurus Disnaker Depok untuk Tekan Angka Pengangguran 

Pelatihan Program Vokasi ini difasilitasi penuh oleh pihak BP Jamsostek sehingga para peserta tinggal fokus memanfaatkan fasilitas yang ada agar mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik setelah dibekali pelatihan untuk meningkatkan skill dan keahlian.

“Kami dari BP Jamsostek memfasilitasi pembiayaan bagi peserta untuk bisa mengikuti pelatihan. Peserta bisa mengisi data yang diperlukan sebagai syarat pengajuan program vokasi ini,” kata Yanuar Wirandono.

Dirinya berharap program yang akan segera direalisasikan di Depok ini akan menjadi wadah penyerap tenaga kerja di tengah 6,8 juta pengangguran di Indonesia.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar Pelatihan Program Vokasi yakni wajib memiliki akun BPJSTKU, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjadi peserta penerima upah BPJSTK dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, dan diutamakan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Dikira Flu Biasa, Pesepakbola di Liga Italia Dinyatakan Positif Virus Corona 

Selain itu, calon pendaftar juga harus memiliki masa kepesertaan BPJSTK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia.

Kondisi lain peserta yang mengalami PHK atau habis kontrak kerja, masa berhenti dari pekerjaan sebelumnya paling singkat 1 bulan, dan paling lama 24 bulan sebelum mendaftar menjadi peserta pelatihan.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x