Setelah Dua Warganya Positif, Pemkot Depok Tegaskan Pasien Suspect Corona Bisa Gunakan BPJS

- 3 Maret 2020, 11:06 WIB
DIREKTUR Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, dr. Devi Maryori saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di Balaikota pada Senin, 2 Maret 2020.
DIREKTUR Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, dr. Devi Maryori saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di Balaikota pada Senin, 2 Maret 2020. /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan semua pasien suspect corona dapat menggunakan kartu BPJS untuk menutupi biaya pengobatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) yang memang bekerja sama dengan BPJS.

Demikian disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, dr. Devi Maryori saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di Balaikota pada Senin, 2 Maret 2020.

"Biaya kalau ada BPJS bisa menggunakan BPJS. Karena ini bencana sosial bisa dikoordinasikan dengan Dinas Sosial. (Pasien Suspect Corona) harus ditangani. Kita koordinasikan," kata dr. Devi.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPTN 2020 yang Sudah Dimulai Kemarin 

dr. Devi menyampaikan selain memfasilitasi dari sisi pembiayaan, RSUD akan berupaya untuk menyediakan fasilitas khusus bagi pasien suspect corona.

Memang saat ini RSUD belum memiliki ruang isolasi khusus yang disediakan untuk pasien suspect corona namun demikian pihak RSUD memastikan penanganan bagi pasien akan tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

RSUD akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengirimkan sampel jika ada pasien suspect corona ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Sementara itu pasien juga tetap harus menjalani masa inkubasi selama 14 hari sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh WHO dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Turunkan Pemain Muda, Arsenal Melaju ke Babak Perempat Final Piala FA 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x