Beredar Kabar Tidak Akan Dibayarkan, BPJS: Biaya Pasien Virus Corona Sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit Infeksi Khusus Masih Ditanggung

- 4 Maret 2020, 19:27 WIB
KEPALA BPJS,  Eisa Adam saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya di Jalan Raya Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2020.*
KEPALA BPJS, Eisa Adam saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya di Jalan Raya Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2020.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) masih menjamin peserta ketika berobat dengan gejala yang mendekati virus corona (Covid-19) sebelum kemudian dinyatakan suspect dan harus dirawat di rumah sakit infeksi khusus seperti Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.

Kepala BPJS Kota Depok, Elisa Adam menyatakan pasien yang sudah dilarikan ke rumah sakit infeksi khusus akan ditanggung anggaran khusus Kementerian Kesehatan mulai dia diobservasi sampai kemudian dinyatakan positif oleh pihak dokter.

Bahkan Kementerian Kesehatan akan menanggung pasien suspect corona sampai dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Demikian disampaikan Eisa Adam saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya di Jalan Raya Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2020.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Big Match Persija vs Persebaya Resmi Ditunda 

"Yang dicover kementerian kesehatan yaitu pasien yang dirawat di RS infeksi baik dalam tahap observasi sampai suspect. Dan sampai sembuh pembiayaannya menggunakan anggaran kementerian kesehatan," kata Elisa Adam.

Lebih lanjut, Elisa menyebut alur pengobatan bagi peserta BPJS khusus bagi pasien yang memiliki gejala mendekati virus corona masih sama dengan pengobatan penyakit lain.

Pasien tetap harus mendatangi Fasilitas Kesehatan pertama tempat mereka mendaftar baik di puskesmas, klinik, atau praktek dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS.

Bila pasien terpaksa harus berobat ke rumah sakit terdekat yang tidak bekerja sama dengan BPJS maka pasien tersebut bisa berobat ke sana dengan kriteria gawat darurat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x