Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, sedangkan Minggu libur.
Baca Juga: Cuti Bersama Direvisi hingga Libur Ditambah 4 Hari, Catat Tanggalnya
Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling.
Jika berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
Baca Juga: Musisi Asal Indonesia yang Berprestasi di Kancah Internasional: Agnez Mo hingga Rich Brian
1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.
3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling.
Baca Juga: Aplikasi Pemutar Musik Offline Terbaik untuk Android