4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemendikbud Liburkan Siswa dan Guru yang Pulang dari Sejumlah Negara
Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.
Untuk informasi lebih lengkapnya, bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***