Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Selasa 10 Maret 2020

- 10 Maret 2020, 06:36 WIB
LOKASI SIM keliling untuk wilayah Bandung dan sekitarnya, simak jadwalnya bagi Anda yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi.
LOKASI SIM keliling untuk wilayah Bandung dan sekitarnya, simak jadwalnya bagi Anda yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Kota Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM Keliling untuk memberikan kemudahan bagi warga Depok dan sekitarnya.

Dengan adanya SIM keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres.

Pelayanan SIM keliling ini akan dilaksanakan di dua tempat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Lokasi pertama, berada di Eks Ramayana Jl. Raya Bogor. Lokasi kedua, berada di Toko Meubeul Serba Indah Jl. Raya Bambu Kuning, Bojonggede.

Selain melalui bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat mendatangi ke bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Berikut 5 Khasiat dari Konsumsi Biji Mangga

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, sedangkan Minggu libur.

Baca Juga: Cuti Bersama Direvisi hingga Libur Ditambah 4 Hari, Catat Tanggalnya

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

Baca Juga: Musisi Asal Indonesia yang Berprestasi di Kancah Internasional: Agnez Mo hingga Rich Brian

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling.

Baca Juga: Aplikasi Pemutar Musik Offline Terbaik untuk Android

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemendikbud Liburkan Siswa dan Guru yang Pulang dari Sejumlah Negara

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Untuk informasi lebih lengkapnya, bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x