Sikapi Ulah Warganya yang Dangdutan di Kuburan, Pemkot Depok: Jangan Ulangi Lagi, Gak Etis

- 13 Maret 2020, 16:17 WIB
Kepala Satpol PP Kota Depok, Linda Ratnanurdianny saat bertemu Fuad, pengurus makam di TPU yang sempat viral lantaran di tempati sekelompok orang melakukan kegiatan dangdutan.*
Kepala Satpol PP Kota Depok, Linda Ratnanurdianny saat bertemu Fuad, pengurus makam di TPU yang sempat viral lantaran di tempati sekelompok orang melakukan kegiatan dangdutan.* /AMIR FAISOL/PR

Sekelompok orang itu menggunakan gerobak keliling dan kebetulan memanfaatkan lahan di atas kuburan.

Baca Juga: Kasus 01 Pasien Virus Corona Segera Dipulangkan, Wali Kota Depok Tak Mau Banyak Tahu 

KEPALA Satpol PP Kota Depok, Linda Ratnanurdianny saat bertemu Fuad, pengurus makam di TPU yang sempat viral lantaran ditempati sekelompok orang melakukan kegiatan dangdutan.*
KEPALA Satpol PP Kota Depok, Linda Ratnanurdianny saat bertemu Fuad, pengurus makam di TPU yang sempat viral lantaran ditempati sekelompok orang melakukan kegiatan dangdutan.* AMIR FAISOL/PR

"Setelah melihat kondisi kuburan yang ada, satpol PP merasa harus melakukan binaan kepada warga saling jaga lingkungan lah ya," katanya.

Saat Pikiranrakyat-depok.com meninjau lokasi makam tersebut pada Kamis 12 Maret 2020 terdapat banyak sampah berserakan di atas makam.

Fuad, pengurus makam mengaku sudah memberikan pemahaman kepada warga sekitar agar tidak membuang sampah di lokasi.

Selanjutnya, Fuad juga ingin memagari kawasan makam tersebut dengan tembok agar masyarakat tidak dengan mudah membuang sampah di lahan pemakaman.

Menanggapi fenomena ini, Linda Ratnanurdianny juga mengingatkan warga kalau membuang sampah tidak pada tempatnya sudah ada ketentuan dalam peraturan daerah Kota Depok.

Baca Juga: Menteri PUPR Ungkap Fasilitas yang Akan Hadir di Bangunan Pengendali Infeksi Menular di Batam 

"Ancamannya sampai 50 juta kalau pidana denda kurang tiga bulan. Tapi kan keputusan di hakim," tutur Linda.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x