Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok 1 Saefudin mengatakan masyarakat yang akan membayar PKB selama masa samsat keliling digelar akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti beban dari denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok, dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II serta bebas tarif progresif pokok balik nama.
Saefudin menuturkan pembayaran pajak di samsat keliling harus membawa KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dan bukti pembayaran pajak terakhir.
“Wajib pajak cukup membawa persyaratan yaitu KTP asli, STNK asli, BPKB asli, serta bukti pelunasan PKB tahun terakhir,” kata Saefudin.***