Sukseskan Program Zonita Pamor, Pemkot Depok Gelar Samsat Keliling

- 13 Maret 2020, 20:01 WIB
PELAYANAN samsat keliling hadir di halaman Balai Kota Depok mulai 13 Maret hingga 17 Maret 2020 mendatang.*
PELAYANAN samsat keliling hadir di halaman Balai Kota Depok mulai 13 Maret hingga 17 Maret 2020 mendatang.* /Pemkot Depok/

Baca Juga: Kritisi Sikap Wali Kota Depok, DKR Nilai Tanggulangi Virus Corona Butuh Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah 

Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok 1 Saefudin mengatakan masyarakat yang akan membayar PKB selama masa samsat keliling digelar akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti beban dari denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok, dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II serta bebas tarif progresif pokok balik nama.

Saefudin menuturkan pembayaran pajak di samsat keliling harus membawa KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dan bukti pembayaran pajak terakhir.

“Wajib pajak cukup membawa persyaratan yaitu KTP asli, STNK asli, BPKB asli, serta bukti pelunasan PKB tahun terakhir,” kata Saefudin.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x