RSUD Depok Resmi Larang Keluarga Jenguk Pasien di Ruang Rawat Inap

- 18 Maret 2020, 08:10 WIB
RSUD Kota Depok yang berlokasi di Jl Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan, Depok.*
RSUD Kota Depok yang berlokasi di Jl Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan, Depok.* /Pemkot Depok/

PIKIRAN RAKYAT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok menerbitkan surat edaran terkait larangan menjenguk pasien yang tengah menjalani perawatan demi menangkal penyebaran virus corona di lingkungannya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemerintah Kota Depok, keputusan berupa larangan menjenguk pasien dimuat dalam surat edaran dengan nomor 445/556-UPEP yang dikeluarkan pihak RSUD Kota Depok.

Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori mengatakan keputusan tersebut diambil guna meminimalisir kontak fisik antara pasien dengan keluarga atau pihak luar rumah sakit yang kemungkinan memiliki tingkat mobilitas yang tinggi.

“Surat edaran ini dimaksudkan agar meminimalisir kontak, khususnya dengan yang sedang dirawat di RSUD Kota Depok,” tutur Devi Maryori.

Baca Juga: Perjuangan 5 Tahun Nenek Arpah, Merebut Kembali Hak Tanah Ratusan Meter di Persidangan yang Ditipu Tetangga Sendiri 

Selain itu, pihak pengelola juga mengatur tentang jumlah orang yang berhak mendampingi pasien selama menjalani perawatan yakni dibatasi hanya 1 orang saja.

Sementara khusus bagi keluarga pendamping pasien dengan keluhan penyakit berupa demam dan batuk tidak diperkenankan memasuki area rumah sakit.

Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak Selasa, 17 Maret 2020 dan akan terus berlangsung hingga kondisi dinyatakan aman dari penyebaran virus corona.

Pihak RSUD Kota Depok juga telah melengkapi petugas keamanan dengan alat pengukur suhu tubuh. Petugas keamanan akan melakukan pemindaian bagi setiap pengunjung yang memasuki area rumah sakit melalui gerbang utama.

Baca Juga: 4 Pemain Brooklyn Nets Dikabarkan Positif Virus Corona, Salah Satunya Kevin Durant 

Selain di gerbang utama, petugas keamanan juga melakukan pemindaian di beberapa titik antara lain lobby pendaftaran gedung A, lobby gedung C, Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga lobby gedung BD.

Devi Maryori menjelaskan bagi pengunjung yang berhasil melalui tahap pemindaian akan diberikan stempel sebagai tanda dirinya memiliki suhu tubuh normal yakni di bawah 38 derajat celcius.

Namun jika pengunjung memiliki suhu di atas normal dengan disertai gejala yang merujuk pada virus corona, pengunjung akan diberikan masker dan diarahkan ke IGD.

“Pengunjung yang sudah screening diberikan stempel penanda di lengan kiri. Jika suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius disertai gejala batuk, pilek diberikan masker dan diarahkan untuk ke posko COVID-19 di Instalasi Gawat Darurat,” tuturnya.

 

Direktur RSUD Kota Depok telah menginstruksikan kepada seluruh kepala instansi, kepala ruangan, dan ketua tim untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada staf masing-masing serta kepada keluarga pasien yang berada di ruang rawat inap.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x