Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Jumat 20 Maret 2020

- 20 Maret 2020, 07:06 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @TMCPOLDAMETRO/

PIKIRAN RAKYAT – Setiap hari kerja, Polres Depok akan memberikan kemudahan kepada para pengguna kendaraan bermotor baik roda 2 dan 4 dengan menggelar pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Depok.

Dengan adanya layanan SIM keliling Depok, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres Depok.

Pelayanan SIM keliling Jumat, 20 Maret 2020 dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, di Cimanggis Square, Jl. Raya Bogor, Kota Depok. Kemudian, lokasi kedua, di Masjid Baiturahman, Jl Raya Tole Iskandar, Kota Depok.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Disinfektasi Virus Corona Lewat Udara di Jakarta Bisa Sebabkan Alergi Kulit dan Gangguan Pernafasan, Simak Faktanya 

Selain melalui bus SIM keliling, warga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling dilaksanakan dalam 2 waktu yaitu pagi sejak pukul 8.00 hingga 12.00 WIB, kemudian pada sore hari dilaksanakan sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup pada pukul 10.00 WIB dengan jumlah maksimum pemohon sebanyak 200 orang.

Polres Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur.

Pelayanan SIM keliling Depok hanya diperuntukan bagi layanan perpanjangan sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang masa berlakunya telah berakhir lebih dari satu hari atau lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling.

Baca Juga: Depok Belum Berencana Tes Massal Virus Corona, Tak Ada Uji Swab Gratis  

Jika berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, segerelah datang sebelum jam pendaftaran yang sudah disebutkan karena formulir pendaftaran terbatas.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda penuhi terlebih dahulu persyaratan berikut ini.

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling

Baca Juga: Konfirmasi 5 Kasus Positif Virus Corona dan 24 PDP, Depok Belum Berencana Terapkan Lockdown 

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x