Darurat Bencana Virus Corona, Wali Kota Depok Imbau Warga Tak Salat Jumat di Masjid Selama Dua Pekan Mulai Hari ini

- 20 Maret 2020, 13:12 WIB
Wali Kota Depok Imbau warganya tidak melakukan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak pihak.*
Wali Kota Depok Imbau warganya tidak melakukan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak pihak.* /AMIR FAISOL/PR

Wakil ketua II merangkap juru bicara, Dadang Wihana menyebut langkah ini untuk menindaklanjuti 9 fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga mengimbau kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak bagi daerah-daerah terkonfirmasi COVID-19.

"Iya memperhatikan fatwa mui, sudah jelas di sana bagaimana terkait dengan pengaturan terkait dengan keagamaan untuk menghindari terkait tadi kegiatan-kegiatan yang sifatnya massal," kata Dadang.

Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa menanggapi kasus COVID-19 di Indonesia. MUI melarang penyelenggaraan salat jumat, salat berjamaah, dan termasuk salat ied bagi daerah yang terkonfirmasi virus corona.

Baca Juga: Di Tengah Darurat Bencana Virus Corona, Pemkot Depok Ajukan Bantuan Rp 2,8 Miliar ke Pemprov Jawa Barat 

Larangan ini tertuang dalam poin keempat Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

"Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktiVitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," tulis MUI dalam fatwa terbarunya dalam poin keempat.

Salah satu masjid yang telah meniadakan kegiatan salat jumatnya yaitu Masjid Ar-Riyadh di Sukmajaya***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x