Lebih lanjut Dadang menjelaskan, kebijakan transportasi di Jabodetabek pendekatannya sudah pada jangkauan layanan, yang artinya layanan tersebut tidak terputus oleh koridor daerah otonom.
Baca Juga: Minta Alat Rapid Test ke Anies Baswedan, Wakil Wali Kota Depok: Bukan untuk Cari Panggung
Untuk itu, kebijakan transportasi dalam masa tanggap darurat di Kota Depok dan daerah lainnya di wilayah Jabodetabek, harus diambil oleh BPTJ.
Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus berupaya melakukan edukasi, monitoring, dan penambahan fasilitas pencegahan virus corona pada transportasi.
Misalnya, penyediaan tempat cuci tangan serta penyemprotan disinfektan pada terminal dan stasiun.
Terakhir, Dadang memberi pesan agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaannya, mengingat penyebaran virus ini di Depok yang semakin masif.
Baca Juga: Gerai IKEA di London Mendadak Disulap Jadi Pusat Uji Tes Virus Corona
Serta ikut mendukung kebijakan pemerintah karena setiap kebijakan yang akan diambil tentunya bertujuan untuk keselamatan semua pihak.
Sementara itu, pihak Jasamarga pun belum mengambil kebijakan terkait rekomendasi BPTJ untuk penutupan tol.
Karena kebijakan penutupan tol merupakan wewenang dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).