Imbas Penundaan Pilkada, Bawaslu Depok Nonaktifkan Ratusan Panwas Kecamatan dan Kelurahan

- 3 April 2020, 20:26 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. //Sekretariat Kabinet

PIKIRAN RAKYAT - Sekira ada 200 pengawas ad hoc di kecamatan dan kelurahan terpaksa harus dinonaktifkan untuk sementara waktu sampai batas penundaan Pilkada 2020 ditetapkan.

Sebanyak 200 panwas kecamatan sudah dilakukan pelantikan sejak Januari 2020 sementara untuk panwas kelurahan dilantik sekira pertengahan Maret 2020 lalu. Kini mereka terpaksa diberhentikan.

Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana menyampaikan pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai dengan instruksi Bawaslu RI menanggapi penundaan Pilkada 2020.

Menurutnya, imbas dari adanya pemberhentian sementara terhadap panwas tersebut, Bawaslu tidak memungkiri mengalami kendala terhadap pengawasan khususnya di level kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga: Bulan Merah Jambu Akan Muncul April Ini, Hadirkan Romantisme di Tengah Pandemi Corona 

Demikian disampaikan Dede Selamet Permana kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 2 April 2020.

"Dari sisi pembentukan, kita lebih awal dari PPK kecamatan kita lakukan pembentukan di akhir tahun," kata Dede.

Dede menjelaskan secara kelembagaan ada dua kelembagaan untuk pengawas ad hoc di Bawaslu. Satu di kecamatan yang secara personel ada 3 orang dibantu sekretariat.

Satu yang lainnya berada di kelurahan sehingga total kurang lebih 200 orang jajaran Bawaslu yang terpaksa harus dirumahkan sementara.

Baca Juga: Bentuk Kampung Siaga, Mohammad Idris Kucurkan Dana Rp 3 Juta per RW 

Lebih jauh, Dede menyebut pihaknya saat ini tengah menunggu penggodokan waktu penundaan Pilkada 2020 yang tepat dari pemerintah.

Pihaknya juga tengah menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penundaan Pilkada 2020.

"Berkaitan dengan masa penundaan kita masih menunggu kejelasan batas waktu penundaan. Nah ini kan masih dipertimbangkan paket opsi nanti kita tunggu mau sampai kapan," katanya.

Di tengah penundaan ini, Bawaslu kata Dede tetap mengingatkan sejumlah lembaga partai politik untuk tidak berlebihan memberikan bantuan untuk penanggulangan bencana Covid-19.

Baca Juga: Singgung Partai Politik, Bawaslu Depok: Jangan Berlebihan Berikan Bantuan 

Apalagi harus menyertakan logo partai dalam sejumlah item alat pelindung diri misalnya masker yang berlogo partai.

Meski saat ini tengah ada penundaan pelaksanaan Pilkada Depok 2020 di tengah bencana Covid-19 pelaksanaan pengawasan tidak berhenti.

Adapun untuk mekanisme pengawasan tersebut prosesnya akan disesuaikan dengan tenggat waktu penundaan tersebut.

Bila saja ada aduan dari masyarakat maka Bawaslu tetap akan memasukkan dugaan pelanggaran tersebut dalam agenda pengawasan.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x