Baca Juga: Cara Mengirim Pesan di WhatsApp Tanpa Menyimpan Nomor ke Kontak
Termasuk sejumlah komunitas warga, yang kita formalkan dalam kebijakan Pemerintah Kota berupa Instruksi Walikota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kampung Siaga COVID-19 dan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/166-Huk/DPKP tentang Pembentukan Gugus Tugas.
Idris pun memfasilitas kampung siaga COVID-19 berupa stimulan anggaran sebesar Rp 3 juta.***