Tunggu SK Ridwan Kamil Soal PSBB, Wali Kota Depok: Kami Segera Lakukan Rapat Terbatas

- 12 April 2020, 08:59 WIB
WARGA melintasi spanduk bertuliskan Covid-19 di jalan Margonda, Depok, Kamis 12Maret 2020.*
WARGA melintasi spanduk bertuliskan Covid-19 di jalan Margonda, Depok, Kamis 12Maret 2020.* /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

Hanya Yuri menegaskan Pemda Jawa Barat terlebih dulu harus menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan PSBB untuk ketiga daerah penyangga Jakarta tersebut.

Baca Juga: Peneliti ITB: 32.000 Kasus Corona Tak Terdeteksi di Jakarta, di Jawa Barat 8.090 Kasus

"Seperti di Jakarta setelah disetujui kan enggak langsung diterapkan hari itu, harus ada Pergubnya dulu," ujarnya.

Idris secara resmi mengajukan PSBB ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sejak Selasa, 7 April 2020.

Dalam pengajuan itu tim gugus tugas telah menyertakan beberapa data penunjang.

Baca Juga: Cek Fakta: Infrared Thermometer Disebut Sudah Diatur untuk Bunuh Ulama, Simak Faktanya

Selain data-data penyebaran pandemi virus, Pemkot Depok melalui gugus tugas telah menyertakan data terkait aspek kebutuhan dasar warga.

Di antaranya, kebutuhan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial termasuk untuk aspek keamanan. ***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah