PSBB Depok Batasi Penumpang Kendaraan, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan

- 13 April 2020, 21:49 WIB
ILUSTRASI pengendara motor.*
ILUSTRASI pengendara motor.* /PIXABAY/

Bus berukuran sedang berkapasitas 32 orang hanya diperbolehkan berisi 16 orang atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Donald Trump Buka Sidang dengan Bacaan Alquran Pertama Kalinya, Simak Faktanya 

Sementara bus berukuran kecil (angkot) berkapasitas 12 orang hanya diperbolehkan berisi 6 orang, atau 50 persen dari jumlah maksimalnya.

Selain itu, mobil taksi dengan jenis sedan berkapasitas empat hanya diperbolehkan mengangkut tiga penumpang, dengan rincian satu orang sopir dan dua penumpang yang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

Berlaku juga bagi mobil taksi dengan jenis bukan sedan berkapasitas tujuh, mobil ini hanya diperbolehkan mengangkut empat penumpang, dengan rincian satu orang sopir, dua penumpang di bagian tengah dan satu penumpang lagi di bagian belakang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x