Hari Pertama PSBB, Penumpang KRL di Stasiun Depok Terpantau Sepi

- 15 April 2020, 13:09 WIB
STASIUN Depok Baru sepi penumpang setelah 2 hari sebelumnya terjadi penumpukkan di pintu masuk.*
STASIUN Depok Baru sepi penumpang setelah 2 hari sebelumnya terjadi penumpukkan di pintu masuk.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Depok bersama empat wilayah lain di Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku sejak tadi pagi.

Di hari pertama pelaksanaan PSBB di Depok, penumpang KRL di Stasiun Depok lama maupun Stasiun Depok Baru terlihat berbeda.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, sejak pagi terpantau penumpang yang biasanya memadati stasiun sekitar pukul 6.30 WIB hingga 7.00 WIB terlihat sepi.

Hanya ada beberapa penumpang yang masih melakukan aktivitasnya.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Kota Depok Hari ini Rabu, 15 April 2020 

Para petugas pun terlihat melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermometer gun infrared kepada para penumpang.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi tubuh penumpang dalam keadaan sehat.

Selain itu, beberapa petugas dari TNI maupun Polri, juga melakukan penjagaan di setiap pintu masuk stasiun tersebut untuk menjaga keamanan.

Tempat parkir sepeda motor maupun mobil yang biasanya dipenuhi oleh kendaraan tersebut juga terlihat lengang.

Berbeda dengan kondisi lalu lintas di Jalan Margonda yang merupakan jalan utama di Depok, masih terlihat ramai dengan lalu lalang kendaraan mobil maupun motor yang melintas.

Baca Juga: PSBB Depok Berlaku Hari ini, Go Ride dan Grab Bike Resmi 'Hilang' 

Bahkan, beberapa pengendara juga masih terlihat yang berboncengan.

Pemakaian masker yang diwajibkan oleh pemerintah selama PSBB, sebagian orang masih banyak tidak mengenakannya.

Pihak kepolisian yang bertugas mengawasi di beberapa lokasi di Depok langsung menghentikan pengendara yang melanggar dan menasehatinya.

Pemerintah Kota Depok memberlakukan penerapan PSBB ini selama 14 hari kedepan mulai Rabu, 15 April 2020 hingga Selasa, 28 April 2020.

Pemberlakuan pelaksanaan PSBB ini dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah