"Tapi sampai sekarang masih dikembangkan," ujarnya.
Baca Juga: Selama PSBB di Depok, 5 Juru Masak di Dapur Umum Siapkan 500 Kotak Bagi Warga Terdampak
Azis Andriansyah menyampaikan, polisi telah mengamankan 44 bungkus ganja yang disembunyikan di pintu mobil dengan ukuran sedang sebanyak 22 bungkus, masing-masing 0,5 kilogram.
Kemudian bungkuasan ukuran besar masing-masing berjumlah 1 kilogram sehingga total barang bukti yang diamankan yaitu 29 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Azis Andriansyah menuturkan, ketiganya sudah dua kali menerima pesanan sejak November 2019.
Ketiganya juga telah mengirimkan pesanan ganja itu ke beberapa daerah.
Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan hukuman mati.***