Terlibat Jual Beli Sabu 38 Kg, Dua Oknum Anggota Polri Aktif Dituntut Hukuman Mati

- 16 April 2020, 20:51 WIB
JAKSA Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutannya.*
JAKSA Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutannya.* /AMIR FAISOL/PR

Baca Juga: 5 Tempat yang Berisiko Tinggi Terhadap Penularan Virus Corona 

Selain itu, Iwan juga menuntut agar majelis hakim merampas dan memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, hasil sisa pemeriksaan.

Setelah tuntutan mati tersebut dibacakan, Ketua Majelis Hakim PN Depok Iqbal menanyakan kedua terdakwa apakah mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

Lantas keduanya menjawab dengan jelas bahwa JPU telah menuntut mati atas perbuatannya.

Majelis Hakim selanjutnya mempersilakan terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pledoi secara tertulis Kamis depan.

Kasie Intel Kejari Kota Depok mengatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa dua terdakwa itu merupakan pemakai.

Baca Juga: Mars, Saturnus, dan Jupiter Sejajar di Sisi Bulan Saat Fajar Jumat 17 April 2020  

Makanya kata dia, pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah pasal 114 dan 112.

Sementara itu terkait rencana banding bagi kedua terdakwa, Herlangga menyebutkan bahwa penasehat hukum kedua tersangka akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x