Terlibat Jual Beli Sabu 38 Kg, Dua Oknum Anggota Polri Aktif Dituntut Hukuman Mati

- 16 April 2020, 20:51 WIB
JAKSA Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutannya.*
JAKSA Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutannya.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Dua oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berinisial H dan F dituntut hukuman mati lantaran terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilo gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutan itu dalam sidang online yang digelar pada Kamis, 16 April 2020.

Iwan kepada mejelis hakim mengemukakan sejumlah hal yang memberatkan yang dapat dipertimbangkan dalam pengajuan tuntutan pidana.

Sekira ada empat hal yang memberatkan kedua oknum anggota Polri aktif tersebut bahwa perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga: Gojek dan Grab Gencar Bakar Uang demi Bantu Mitra Pengemudinya di Tengah Pandemi Corona 

Perbuatan keduanya juga dinilai meresahkan masyarakat. Di samping itu, keduanya merupakan anggota Polri aktif yang seharusnya sebagai penegak hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Dalam dakwaan kali ini, Iwan menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

Oleh karena itu, Iwan menuntut supaya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keterlibatan jual beli narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata Iwan dalam penyampaian tuntutannya kepada majelis hakim.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x