Hukuman Kadir Lebih Ringan, Jaksa Nenek Arpah Layangkan Banding di Pengadilan Tinggi

- 17 April 2020, 20:20 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok akan melayangkan banding dalam kasus pidana penipuan sertifikat milik nenek Arpah warga Beji Kota Depok
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok akan melayangkan banding dalam kasus pidana penipuan sertifikat milik nenek Arpah warga Beji Kota Depok /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok akan melayangkan banding dalam kasus pidana penipuan sertifikat milik nenek Arpah warga Beji Kota Depok.

Pasalnya majelis hakim dari Pengadilan Negeri Depok memutus masa hukuman terdakwa Abdul Kodir Jaelani (AKJ) setengah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar hakim memutus hukuman penjara dua tahun dan mengembalikan sertifikat yang berada di tangan Kodir agar di kembalikan ke Nenek Arpah, sebagai korban dalam kasus ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Ramuan Asal Palestina Disebut Ampuh Sembuhkan Pasien Corona, Simak Faktanya

Kasie Intel Kejari Kota Depok, Herlangga menyampaikan dalam layangan banding yang akan diajukan ke PT Bandung, jaksa akan menggunakan dua tuntutan.

Pertama agar terdakwa dihukum sesuai masa tuntutan dari JPU dan barang bukti berupa sertifikat di kembalikan kepada nenek Arpah.

Saat ini pihak kejaksaan tengah menyiapkan memori banding yang akan segera dilayangkan kepada PT Bandung.

Baca Juga: Napi Asimilasi di Depok Masih Berulah, Kapolres: Anda dalam Pengawasan

Namun pada saat putusan itu dilakukan oleh majelis hakim, jaksa sudah menyatakan bahwa akan melakukan banding.

"Ternyata hakim dalam putusannya memiliki pertimbangan lain dan diputuskan 8 bulan karena kita memiliki SOP yang menyatakan putusan itu tidak boleh setengah dari tuntutan makanya kita harus banding," kata Herlangga saat dikonfirmasi Pikiranrakyat-depok.com Jumat, 17 April 2020.

Herlangga mengatakan mekanisme banding memang akan cukup panjang bisa mencapai 2-3 bulan untuk kemudian nenek Arpah bisa bernapas lega.

Baca Juga: Jelang PSBB, Cimahi Petakan Persebaran Virus Corona dengan Gelar Rapid dan Swab Test

Jaksa juga harus melawati sejumlah tahapan mulai dari mengirimkan memori banding setelah 14 hari dari penyampaian banding.

"Kemudian dari PT memeriksa berkas yang dibutuhkan," ujar Herlangga.

Sementara itu, Kuasa hukum Arpah Danil Sucahyadi menilai putusan hakim memang sudah benar hanya dirinya kecewa lantaran ada nilai-nilai kontradiktif dalam putusan itu bahwa hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU.

Baca Juga: Soal Sanksi, Kapolres: PSBB Bukan Ajang Penegakan Hukum tapi Soal Kesadaran Warga Depok

Lantas Danil menyebut langkah selanjutnya akan menempuh jalur perdata untuk kemudian mengambil kembali apa yang sudah menjadi hak Nenek Arpah.

"Tapi putusan hakim menurut kami masih belum memenuhi unsur keadilan untuk ibu Arpah," ungkap Danil.

Dalam pandangan Danil bahwa dengan unsur penipuan yang sudah terbukti seharusnya sertifikat itu dikembalikan kepada Nenek Arpah.

Baca Juga: Kominfo Jamin Aplikasi PeduliLindungi Aman Digunakan untuk Mendeteksi Penyebaran Virus Cor

Sertifikat itu merupakan alat yang menjadikan perkara ini ada unsur penipuannya. Akan tetapi Hakim berpendapat lain.

"Dan itu yang menurut kami sedikit belum memenuhi rasa keadilan untuk bu Arpah," jelasnya. ***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah