Ribuan Warga Terkena Sanksi Teguran, Polisi Sebut Mayoritas Langgar Penggunaan Masker

- 20 April 2020, 20:35 WIB
PSBB di Depok
PSBB di Depok /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki hari keenam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin 20 April 2020, ribuan warga terkena sanksi teguran.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo menyebut mayoritas pelanggaran yang ditemukan dari 3.300 warga di sejumlah lokasi pengecekan keluar masuk warga adalah penggunaan masker.

Masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang diwajibkan dalam Peraturan Wali Kota Depok selama pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Ribuan Ojek Pangkalan dan Sopir di Depok Dapat Bantuan Rp 600.000, Besok Cair Lewat ATM

Sanksi teguran dikeluarkan berdasarkan dari Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2020 tentang wajib menaati peraturan PSBB.

"Enam hari tercatat ada sebanyak 3.300 pengendara melanggar tidak memakai masker," kata Kompol Sutomo saat dikonfirmasi Pikiranrakyat-depok.com di Mapolres Metro Depok Senin, 20 April 2020.

Sutomo mengatakan pihaknya tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan warga Depok agar mematuhi paksaksanaan PSBB.

Baca Juga: Waspadai Bahaya Smartphone Pinky dan Osteoartritis pada Jari Akibat Terlalu Lama Chatting

"Terutama wajib menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara bermotor," ujar dia.

Wali Kota Depok Mohammad Idris sebelumnya menyebut saat ini evaluasi dari pelaksanaan PSBB adalah banyaknya warga yang masih berkegiatan di luar rumah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x