PIKIRAN RAKYAT - Memasuki bulan suci Ramadhan, sejumlah kebiasaan yang sudah membudaya bagi umat Islam akan dilarang diadakan di Kota Depok.
Larangan tersebut diperkuat Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam Surat Edaran nomor 451/194-Huk/GT tentang penyelenggaraan ibadah ramadhan dan idulfitri 1441 H dalam situasi pandemi COVID-19.
Idris menegaskan aturan ini mengacu terhadap penetapan Keputusan Presiden, peraturan Mendagri, surat edaran Menteri Agama, surat edaran Gubernur Jawa Barat, dan fatwa MUI.
Tentang penyelenggaraan ibaah dalam situasi wabah covid 19 serta mempertimbangkan semakin meningkatnya penularan infeksi covid 19.
Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan Digelar Sesuai Protokol Kesehatan
Maka berikut sejumlah kebiasaan di bulan puasa yang dilarang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
3. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.