Tak Hanya Salat Tarawih, Wali Kota Depok Juga Larang Pesantren Kilat

- 23 April 2020, 19:47 WIB
ILUSTRASI Bulan Ramadhan
ILUSTRASI Bulan Ramadhan /PIXABAY/.*/PIXABAY

4. Acara bukber di lembaga pemeritahan, swasta, masjid, musala, maupun tempat lainnya ditiadakan.

Baca Juga: Tuntunan Ibadah Saat Pandemi Virus Corona dari Kemenag, Terdiri Atas 24 Poin  

5. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemeritahan swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan ramadhan di masjid atau musala.

7. Pelaksanaan salat idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.

8. Kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadhan 1441 H/2020 M Jatuh Jumat 24 April 2020 

9. Tidak melakukan kegiatan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik atau virtual.

10. Bagi setiap umat islam tetap membayar zakat fitrah sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan menteri agama dan badan amil zakat nasional.

"Untuk memperhatikan keamanan dan kewaspadaan atau memperlakukan protokol kesehatan (menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan, dan menggunakan masker)," kata Idris.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah