Tak Hanya Salat Tarawih, Wali Kota Depok Juga Larang Pesantren Kilat

- 23 April 2020, 19:47 WIB
ILUSTRASI Bulan Ramadhan
ILUSTRASI Bulan Ramadhan /PIXABAY/.*/PIXABAY

Baca Juga: Sinopsis The Expendables 2, Misi Penuh Darah Tentara Bayaran yang Tayang Malam Ini 

Selanjutnya aturan lain yang dilarang:

11. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idulfitri dilakukan melalui medsos atau video call/conference.

12. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sebaiknya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kekondusifan kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

13. Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1441 H dan hari raya idulfitri 1441 H umat Islam dan masyrakat Kota Depok pada umumnya tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah