Pengadilan Negeri Depok, Lembaga Hukum Pertama Konfirmasi Kasus Positif Via Rapid Test

- 30 April 2020, 22:01 WIB
ILUSTRASI COVID-19.*
ILUSTRASI COVID-19.* /PEXELS/

Nanang menyampaikan pihak kemudian mengisolasi satu tenaga honorer sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: UPDATE Corona di Depok per Kamis 30 April: 10 Orang Sembuh dan 3 Kecamatan Catat Nol Kasus 

Selain itu identifikasi akan dilanjutkan ke metode selanjutnya yakni PCR untuk memastikan tenaga honorer ini dinyatakan positif COVID-19 atau bukan.

"Jadi sekarang baru ditindaklanjuti, orangnya diisolasi kemudian disuruh tes ulang (PCR)," kata dia.

Dia memastikan bahwa dalam rapid test tersebut hanya ada satu orang yang menunjukkan reaktif.

Lebih jauh, Nanang menyebut PN Depok sudah berupaya menerapkan protokol kesehatan COVID-19 seperti cuci tangan dan jaga jarak fisik sesuai arahan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Dirumahkan, 500 TKA Tiongkok Masuk Sulawesi Tenggara 

"Sebenarnya kami sudah melakukan itu semua," ujarnya.

"Tapi kan belum tahu kena COVID-19nya dimana, tertularnya bagaimana," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x