'Dipulangkan' Wali Kota, Kadiskominfo Depok Laporkan ke Komisi ASN

- 4 Mei 2020, 06:29 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok, Sidik Mulyono saat meminta warga agar tidak berkerumun saat melakukan pelayanan di kantor Disdukcapil Jumat, 20 Maret 2020.*
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok, Sidik Mulyono saat meminta warga agar tidak berkerumun saat melakukan pelayanan di kantor Disdukcapil Jumat, 20 Maret 2020.* /Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah masa pandemi virus corona saat ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan keputusan yang mengejutkan terkait pemulangan salah satu pejabat ASN di Pemerintah Kota Depok.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Depok, Dr. Ir. Sidik Mulyono, M. Eng dilaporkan tidak akan diperpanjang masa baktinya dalam institusi Pemerintah Kota Depok.

Sidik yang akan segera habis masa jabatannya terpaksa harus kembali ke institusi lamanya yaitu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Berdasarkan dokumen yang diterima tim Pikiranrakyat-depok.com, keputusan itu dikeluarkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 25 Februari 2020 mengenai pengembalian pegawai BPPT yang dipekerjakan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Depok dan Sekitarnya, Senin 4 Mei 2020 

Ternyata surat itu merupakan surat balasan dari Sekretaris Utama BPPT yang sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Mohammad Idris bernomor B-55/SETAMA/BPPT/SD/KP.11/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.

Sidik yang dipekerjakan sebagai Kadiskominfo Depok sejak 22 Mei 2017 akan selesai masa baktinya selama 3 tahun pada Jumat, 22 Mei 2020.

Dalam surat tersebut, Idris menyampaikan bahwa telah sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi bahwa sudah tidak ada lagi status pegawai yang dipekerjakan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x