Baca Juga: DKR Kecam Wali Kota Depok, Pasien Suspect Corona Dipungut Biaya Ratusan Hingga Jutaan
Sehingga, menurutnya, keputusan berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Oleh karena itu, Sidik meminta Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti permohonannya sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap prosesi ASN.***