Lembaga Riset Kritisi PSBB di Depok Lemah, Berikut Tiga Catatan Penting untuk Wali Kota

- 5 Mei 2020, 22:30 WIB
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.*
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.* /AMIR FAISOL/PR/

Pada hari kedelapan PSBB tahap pertama penambahan kasus positif mencapai 24 orang dalam sehari, sementara fase puncak di PSBB tahap kedua terjadi di hari kedua dengan penambahan 23 kasus pasien positif.

Demikian disampaikan Nurfahmi Islami Kaffah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 5 Mei 2020.

"Kebijakan PSBB di Kota Depok ini memerlukan serangkaian perbaikan serius agar aktivitas mobilitas penduduk dapat ditekan dan penularan virus COVID-19 juga dapat diminimalisasi," kata Nurfahmi.

 

Baca Juga: Jadi Korban Begal Siang Bolong, Uang Rp 2,8 Juta Bertebaran di Jalan bak di Film Laga 

3 catatan perlu dicermati Wali Kota, Mohammad Idris

Nurfahmi kemudian menekankan agar Wali Kota, Mohammad Idris dengan segera memperbaiki kebijakan PSBB di kotanya.

Pertama, menyangkut sanski hukuman bagi pelanggar ketentuan PSBB yang memang tidak ditemukan klausul sanksi hukum yang jelas perihal pelanggaran PSBB dalam aturan itu. Meski hal ini baru saja dikeluarkan oleh Wali Kota dengan peraturan terbarunya nomor 32 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi selama penyesuaian dengan PSBB Jawa Barat yang dimulai besok.

Kedua, cek poin di Kota Depok masih sangat terbatas. Belum lagi ditambah beberapa cek poin tidak beroperasi secara efektif sehingga pengawasan cenderung melonggar yang berdampak terhadap masih masifnya mobilitas warga.

Ketiga, kesadaran dan kepedulian masyarakat yang masih sangat rendah sehingga perlu ditingkatkan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah