Lembaga Riset Kritisi PSBB di Depok Lemah, Berikut Tiga Catatan Penting untuk Wali Kota

- 5 Mei 2020, 22:30 WIB
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.*
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.* /AMIR FAISOL/PR/

Baca Juga: Angka Kematian Jadi Bahan Taruhan, Mafia-mafia di Italia Raup Untung Besar 

Lebih lanjut, Nurfahmi berpandangan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar PSBB mutlak dibutuhkan agar peraturan yang telah dibuat dapat ditegakkan.

"Masyarakat tidak menyepelekan PSBB ini," ujarnya.

"Kami merekomendasikan pemberlakuan sanksi berupa denda bagi entitas korporasi yang melanggar PSBB dan sanksi berupa kerja sosial bagi masyarakat umum agar mendongkrak kesadaran warga” kata dia.

Kendati demikian, Urban Policy kata dia tidak merekomendasikan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB di Kota Depok.

“Paradigma pemberian sanksi hukum berupa denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB dilakukan untuk menumbuhkan bangunan kesadaran masyarakat secara menyeluruh," tuturnya.

Baca Juga: UPDATE Corona di Depok 5 Mei 2020: 2 Orang Meninggal, 3 Sembuh, dan Tambahan 5 Positif 

"Saat ini yang terpenting adalah membangun kesadaran dan partisipasi bersama antara Pemkot Depok dan lapisan masyarakat, selain itu pemberlakuan sanksi juga perlu diintegrasikan dengan upaya sosialisasi dan pendekatan yang masif kepada masyarakat secara maksimal,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mohammad Idris berdalih pemberian sanksi harus menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar penegakannya dapat seperti di ibu kota DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah