Pilkada Depok 2020 Resmi Digelar Desember, KPU: Prinsipnya Siap Kapan pun

- 6 Mei 2020, 19:39 WIB
KETUA KPU Kota Depok, Nana Sobharna saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya.*
KETUA KPU Kota Depok, Nana Sobharna saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok resmi digelar di bulan Desember 2020 seusai arahan Presiden Joko Widodo dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Perppu tersebut disebutkan dalam pasal 201A ayat 2 bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020'.

Ketua KPU Depok, Nana Sobharna mengatakan secara prinsip pihaknya siap melaksanakan pilkada, kapan pun waktu yang ditentukan sesuai arahan undang-undang.

Demikian disampaikan Nana Sobharna kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu 6 Mei 2020.

Baca Juga: Warga Keroyok Sekdes karena Tak dapat Bantuan Dampak Corona, Langsung Menyerang 

"Prinsipnya buat kami sebagai penyelenggara di bawah, siap kapan pun sesuai regulasi yang ada tentunya," kata Nana Sobharna

Nana mengatakan saat ini seluruh kegiatan persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda.

Penundaan ini juga sejalan dengan arahan dari KPU RI berkenaan dengan adanya bencana non-alam, pandemi COVID-19.

"Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas terutama di Kota Depok, apalagi Depok termasuk daerah zona merah sejak mewabahnya virus corona tersebut," katanya.

Baca Juga: Sinopsis End of A Gun, Aksi Mantan Agen Pemberantas Narkoba yang Tayang Saat Sahur Nanti 

"Ditunda semua, sampai nanti ada perintah dari KPU RI untuk diaktifkan kembali," ungkap Nana.

Nana menyampaikan penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 itu meliputi tahapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Termasuk tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Berkenaan dengan masa penundanaan ini kata dia, KPU Kota Depok juga mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan kerja di rumah sejak tanggal 23 Maret 2020 lalu bagi seluruh pegawai.

Baca Juga: Temukan Fakta Baru Pelaku Begal Tas di Depok, Diduga untuk Biaya Operasional Pesantren 

"Kami KPU Kota Depok juga mengajak masyarakat agar ikut arahan pemerintah, menaati pemberlakuan PSBB yang masih diberlakukan," tutur Nana.

"Tidak usah panik, melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih, sering mencuci tangan dengan sabun, jaga kebersihan, jaga jarak, tidak keluar rumah, tidak usah kumpul-kumpul, dan menghindari berkerumun," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-depok.com, penundanaan pelaksanaan KPU pada September 2020 telah berimbas terhadap beberapa kegiatan yang sudah dan akan dilakukan KPU Kota Depok.

Salah satunya adalah penonaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan sejak sekira dua minggu lalu.

Baca Juga: Sinopsis Mortdecai, Aksi Johnny Depp Mencari Harta Nazi yang Tayang Kamis Dini Hari 

Bahkan sejak 22 Maret 2020 lalu sudah dilakukan penundaan kegiatan pilkada untuk tiga tahapan sesuai surat yang dikeluarkan KPU RI.

"Kemudian setelah dilakukan penundaan itu kita juga disurati (KPU RI) kembali untuk menonaktifkan PPK, PPS, dan sekretariat yang telah kita pilih. Jadi kita tidak melakukan tahapan-tahapan," kata Nana Sobharna.

Sementara untuk PPS, kata dia, saat ini pihaknya belum melantik meski mereka sudah selesai melakukan tahapan seleksi.

"Kalau PPS itu justru karena mereka belum dilantik makanya kita tidak menonaktifkan. Buat daerah yang sudah terlanjur melantik itu menonaktifkan PPS," katanya.

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x