Korban mengalami luka serius. Urat syaraf di bagian tangan kirinya putus akibat bacokan pelaku.
Baca Juga: Bocoran Miracle In Cell No.7 Versi Indonesia, Dituntut Beda tetapi Tak Keluar Jalur
Selanjutnya, kata dia, kepolisian melakukan penyidikan dan berkomunikasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti pelakuyang masih anak-anak.
Azis menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
"Tentunya kami masih berpedoman UU perlindungan anak dan peradilan anak," katanya.
Selain mengamankan 11 pelaku, Azis menyampaikan, sebilah senjata tajam berupa celurit diamankan beserta sejumlah ponsel.
Celurit tersebut dibeli pelaku di secara online dengan sistem bayar di tempat.
"Ada handphone dan senjata tajam celurit yang digunakan untuk membacok korban. Handphone kami cek apakah ada janji untuk melakukan tawuran. Kita lihat nanti ada peristiwa menghasut atau tidak," kata dia.***