"Hari ini tahap ketiga dengan adanya tambahan sanksi berdasarkan Pergub nomor 40 2020. Maka disosialisasikan dulu," ujarnya.
Baca Juga: Lupakan Rivalitas, Conor McGregor Ucap Doa dan Simpati pada Kesehatan Ayah Khabib Nurmagomedov
Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, dua warga Kota Depok dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Satpol PP lantaran melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta merusaki segel peringatan penutupan sementara selama PSBB tahap dua.
Lienda mengatakan salah satu warga di akun media sosialnya melakukan tindakan provokatif, mengajak warga lain melawan petugasnya saat menerapkan ketentuan PSBB.
Selain itu warga tersebut juga mencemari nama baik Satpol PP dengan mengatakan organisasinya temasuk dalam kumpulan orang yang tidak memiliki pekerjaan.
Baca Juga: Berlama-lama Gunakan Earphone, Telinga Bocah 10 Tahun Ini Jadi Sarang Jamur
Menurut Lienda, salah warga tersebut melanggar Pasal 232 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Warga itu pun diancam hukuman penjara 3,5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta.
"Waktu PSBB tahap kedua kami melaporkan adanya tindakan pengerusakan stiker peringatan untuk tutup sementara. Itu punya kita kenapa dicopot, kenapa dibuang," ungkap Lienda.
Baca Juga: Iuran BPJS Kembali Dinaikkan, DPR: Pemerintah Terbukti 'Tidak Punya Hati' di Tengah Pandemi