Dua Kali PSBB di Depok 3.616 Sektor Usaha Ngeyel Beroperasi, Kasatpol PP: Ada di Semua Kota

- 14 Mei 2020, 21:30 WIB
KEPALA Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan rencana penempatan personel guna menyambut PSBB tahap III.*
KEPALA Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan rencana penempatan personel guna menyambut PSBB tahap III.* /AMIR FAISOL/PR

PIKRIAN RAKYAT - Sebanyak 3.616 sektor usaha yang tidak dikecualikan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok masih ngeyel beroperasi.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyampaikan dari sejumlah data tersebut terbagi dalam PSBB tahap satu dan dua.

Pada PSBB tahap satu terdapat 800 sektor usaha di luar pengecualian yang masih beroperasi sementara pada PSBB tahap dua terdapat 2.816 sektor usaha.

Baca Juga: Klaim PSBB Jawa Barat Berhasil, Pemprov Abaikan Imbauan WHO

Menurutnya pihaknya lebih gencar melakukan monitoring di lapangan pada PSBB tahap dua sehingga tidak heran bila temuan pelanggaran banyak ditemukan.

Sementara pada PSBB tahap pertama, pihaknya lebih menekankan banyaknya sosialisasi tentang pandemi Virus Corona atau covid-19 dan ketentuan PSBB.

Demikian disampaikan Lienda Ratnanurdianny kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di kantornya usai melakukan sosialisasi penerapan sanksi pelaksanaan PSBB tahap tiga di Jalan Margonda Raya Rabu, 13 Mei 2020.

Baca Juga: Kisah Haru Gadis Taiwan Bertemu Kembali dengan 'Ibu Kedua'-nya Asal Jawa Tengah, Berkat Netizen

"Pelanggaran PSSB I dan II ada perbandingannya memang lebih banyak di tahap II karena kita lebih kenceng. PSBB tahap III itu dibarengi sanksi administrasi," kata Lienda Ratnanurdianny.

Sementara itu, pada PSBB tahap tiga dalam beberapa hari ke depan, pihaknya masih akan gencar menyosialisasikan penerapan sanski yang terdapat dalam Peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2020.

"Hari ini tahap ketiga dengan adanya tambahan sanksi berdasarkan Pergub nomor 40 2020. Maka disosialisasikan dulu," ujarnya.

Baca Juga: Lupakan Rivalitas, Conor McGregor Ucap Doa dan Simpati pada Kesehatan Ayah Khabib Nurmagomedov

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, dua warga Kota Depok dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Satpol PP lantaran melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta merusaki segel peringatan penutupan sementara selama PSBB tahap dua.

Lienda mengatakan salah satu warga di akun media sosialnya melakukan tindakan provokatif, mengajak warga lain melawan petugasnya saat menerapkan ketentuan PSBB.

Selain itu warga tersebut juga mencemari nama baik Satpol PP dengan mengatakan organisasinya temasuk dalam kumpulan orang yang tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Berlama-lama Gunakan Earphone, Telinga Bocah 10 Tahun Ini Jadi Sarang Jamur

Menurut Lienda, salah warga tersebut melanggar Pasal 232 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Warga itu pun diancam hukuman penjara 3,5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta.

"Waktu PSBB tahap kedua kami melaporkan adanya tindakan pengerusakan stiker peringatan untuk tutup sementara. Itu punya kita kenapa dicopot, kenapa dibuang," ungkap Lienda.

Baca Juga: Iuran BPJS Kembali Dinaikkan, DPR: Pemerintah Terbukti 'Tidak Punya Hati' di Tengah Pandemi

Atas kejadian ini Lienda pun mengimbau masyarakat agar bersama-sama saling menghormarti lantaran petugasnya melakukan tindakan tersebut atas dasar penugasan negara.

Jangan sampai peringatan yang diberikan dalam bentuk penyegelan tersebut dirusak.

"Sekarang sudah di kepolisian," tuturnya. ***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah