Idris juga mengatakan wacana pemerintah pusat yang akan membolehkan usia produktif dibawah 45 tahun kembali bekerja hanya berlaku bagi daerah dengan status kuning, tidak sampai oranye.
Baca Juga: Kasus Positif Melonjak Drastis, Rusia Tetap Izinkan Atlet Asing Masuk Kembali
Status oranye menunjukkan kasus orang tanpa gejala, orang dalam pemantauan, dan pasien dalam pengawasan tinggi.
Oleh karena itu, aturan ini belum bisa diterapkan di kotanya mengingat hampir semua kelurahan saat ini sudah masuk dalam zona merah.
"Semuanya minimal orange. Kalau merahnya 62 dari 63 kelurahan. Semua sudah zona merah, tidak bisa dilonggarkan," katanya.
Baca Juga: 40 Persen Siswa Kembali Bersekolah, Tiongkok Hampir Kembali ke Kehidupan Normal
Meski begitu, Idris menyampaikan pihaknya belum bisa memprediksi kapan kasus COVID-19 di kotanya selesai.
Kendati begitu, kesadaran masyarakat tentang pandemi COVID-19 sangat penting.
Contohnya menahan diri untuk berdiam di rumah, disiplin menerapkan pola hidup bersih dan protokol kesehatan penyakit COVID-19 merupakan hal yang paling utama.
Baca Juga: Viral Pelaku Perundungan Bocah di Sulsel Berseragam PLN, PLN: Dia Bukan Pegawai Kami