Biasa Dilakukan, Pemkot Depok Tiadakan Ziarah Kubur di TPU Saat Lebaran

- 20 Mei 2020, 15:00 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020.
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

2. Kegiatan takbir di masjid atau musola dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan pelaksanaan takbir keliling ditiadakan.

3. Bagi setiap umat islam, tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal demikian pula petugas pengumpul yang pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan menteri agama ri dan badan amil zakat nasional dg memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman, dan tidak bersentuhan.

4. Silaturahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul fitri dilakukan melalui media sosial atau video call conference.

Baca Juga: Pemerintah Dikabarkan Tak Akan Umumkan Lagi Kasus Positif Corona, Simak Faktanya

5. Seluruh umat islam dan seluruh elemen warga agar berpartisipasi aktif menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah ukhwuah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x