PSBB Proporsional Berlaku, Satpol PP Depok Copot Stiker Tidak Layani Makan di Tempat

- 10 Juni 2020, 08:19 WIB
KEPALA Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat melakukan pencopotan stiker di salah satu rumah makan.*
KEPALA Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat melakukan pencopotan stiker di salah satu rumah makan.* /Pemkot Depok/

PR DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tidak berarti masyarakat bisa beraktivitas secara bebas seperti sebelum pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Menurutnya, masyarakat tetap harus mematuhi peraturan protokol kesehatan.

Mohammad Idris terus mengajak warga Depok untuk menjaga keluarga dan orang sekitar dari potensi penularan COVID-19 dengan tetap berada di rumah.

Baca Juga: Respons Cuitan J.K. Rowling, Daniel Radcliffe: Wanita Transgender Adalah Wanita 

Namun, apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, Mohammad Idris meminta agar tetap jaga jarak yang aman untuk berinteraksi serta selalu menggunakan masker.

Memasuki PSBB Proporsional, rumah makan di Depok kini sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat.

Namun hanya selama PSBB Proporsional, jumlah karyawan dan pengunjung masing-masing rumah makan masih dibatasi 50 persen.

Dengan kebijakan baru tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah mencopot stiker 'tidak melayani makan di tempat' yang sebelumnya sudah terpasang di beberapa tempat makan.

Baca Juga: Para Tokoh Muslim Minta Masjid di Inggris Tetap Tutup Meski Pemerintah Sudah Izinkan 

"Kami copot stiker larangan memberikan pelayanan di tempat," jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Lienda menuturkan, sejumlah protokol kesehatan yang berlaku antara lain dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun untuk pengunjung masih tetap harus disediakan.

Selain itu, tak lupa dengan menerapkan physical distancing dan membatasi pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat. Lalu, mengingatkan pengunjung untuk tetap menggunakan masker.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan kepada seluruh restoran dan tempat makan di Depok.

Baca Juga: Kasus Bertambah 31.197 Kasus, Brasil Hentikan Publikasi Data Virus Corona Usai Banyak Dikritik 

Bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

"Orang yang melanggar akan dikenakan sanksi. Yaitu teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, maupun denda administratif," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x