Terjadi Penumpukan di Stasiun, Pemkot Depok Usulkan Pengaturan Jam Kerja di Masa PSBB Proporsional

- 9 Juni 2020, 09:43 WIB
STASIUN Depok Baru sepi penumpang setelah 2 hari sebelumnya terjadi penumpukkan di pintu masuk.*
STASIUN Depok Baru sepi penumpang setelah 2 hari sebelumnya terjadi penumpukkan di pintu masuk.* /Antara/

PR DEPOK - Kota Depok resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sejak Jumat, 5 Juni 2020 sebagai transisi menuju new normal. Kebijakan tersebut berlaku hingga Kamis, 2 Juli 2020.

Bukan hanya di Depok, PSBB Proporsional juga berlaku di daerah penyangga ibu kota seperti Bogor dan Bekasi.

Kendati demikian, warga tetap diwajibkan menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap semua ketentuan akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Pria di NTB Syok Setelah Tahu Istrinya Ternyata Pria Juga, Menolak Hubungan Badan dan Kabur 

Selama PSBB Proporsional, sebagian aktivitas dapat dilakukan kembali meski secara terbatas. Tetapi beberapa aktivitas lain tetap tak diizinkan menilik potensi penularan COVID-19 yang masih ada.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengaturan jam kerja pegawai, baik pemerintah maupun swasta.

Pasalnya, usai diumumkan memasuki masa PSBB Proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) serta PSBB transisi di DKI Jakarta, terjadi peningkatan pergerakan orang yang masuk atau keluar Kota Depok melalui Kereta Api Listrik (KRL) Commuter Line. Salah satunya di Stasiun Citayam, Depok yang pagi ini masih terlihat kepadatan penumpang begitupun di Stasiun Bogor.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, "Kami akan mengusulkan agar dilakukan pengaturan jam kerja pegawai dengan pembagian shift dalam bekerja. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan penumpang pada jam-jam sibuk."

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Beri Sanksi Kantor dengan Karyawan Masuk Lebih dari 50 Persen 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x