Kemudian adalah pekerja bisa menunggu informasi selanjutnya usai dapat notifikasi telah terdaftar.
Begitu pun jika info yang diterima tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Estimasi Waktu Pembukaannya
Biasanya, pekerja yang tak terdaftar karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Sebagai informasi, BSU tersebut merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dengan jumlah bantuan sebesar Rp1 juta.
Tujuan pencairan BSU ini sendiri untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19 dengan anggaran Rp8,8 triliun.
Apabila pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta merasa memenuhi syarat dapat BSU 2022 tapi tidak mendapatkannya, maka bisa lapor ke pengaduan resmi ketenagakerjaan.***