PR DEPOK - Apa saja syarat mendapatkan BSU 2022? Berikut informasi dan cara cek penerima di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penyaluran BSU 2022 masih akan kembali disalurkan kepada pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Untuk bisa mendapatkan BSU 2022, pekerja harus terlebih dahulu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan.
Adapun, nominal yang akan diberikan kepada pekerja melalui BSU 2022 ini adalah sebesar Rp 1 juta untuk satu pekerja.
Belum ada syarat pasti mengenai BSU 2022 ini karena aturan masih digodok oleh pihak Kemnaker bersama Kemenkeu.
Namun, pekerja bisa menyimak syarat yang dikeluarkan pemerintah untuk penerima BSU tahun lalu di bawah ini.
1. Terdaftar sebagai warga negara Indonesia, dengan memiliki KTP.
Baca Juga: Legenda Manchester United Sebut Harry Maguire Tidak Layak Jadi Kapten