Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Simak Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cukup Input Data ke Sini

- 19 April 2022, 18:20 WIB
Simak cara cek penerima BSU 2022 di sini. Cukup masukkan data diri ke kemnaker.go.id.
Simak cara cek penerima BSU 2022 di sini. Cukup masukkan data diri ke kemnaker.go.id. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Banyak masyakat bertanya apakah Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sudah cair. Untuk itu, segera cek penerima BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta, cukup input data ke kemnaker.go.id.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja dari pemerintah rencananya bakal cair dalam waktu dekat dengan nominal BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

BSU 2022 bagi pekerja yang rencananya bakal cair dalam waktu dekat, menyasar penerima dengan kuota 8,8 juta pekerja.

Merujuk penyaluran pada 2021 lalu, pekerja yang ingin tahu apakah dapat BSU 2022 dengan nominal senilai Rp1 juta bisa cek melalui situs resmi Kemnaker, yakni kemnaker.go.id dan cukup input data diri.

Baca Juga: Rusia Tuding Ukraina Serang Desa di Wilayah Perbatasan, Satu Orang Terluka

Sebagai informasi, BSU yang dikabarkan cair dalam waktu dekat, merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kendati direncanakan bakal cair dalam waktu dekat, tetapi belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan waktu pencairan BSU 2022 senilai Rp1 juta bagi pekerja.

Pasalnya, menurut keterangan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, program BSU atau BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta ini masih dimatangkan.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT Minyak Goreng 2022

Adapun untuk berkesempatan dapat BSU 2022 dengan nominal BLT subsidi gaji Rp1 juta, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pekerja.

Pada penyaluran BSU 2021 lalu, syarat yang pertama untuk dapat BSU 2022 atau BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta, yakni Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Selain itu, pekerja yang berkesempatan dapat BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta, juga harus sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Depok Adakan Vaksinasi Covid-19, Berikut Jadwal, Syarat, dan Link Pendaftaran

Adapun untuk syarat ketiga agar dapat BSU 2022, yakni pekerja calon penerima BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta, harus memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Tak hanya itu saja, pekerja atau buruh yang dapat BSU 2022 juga harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selain hal di atas, pekerja yang bakal dapat BSU 2022 yakni karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Bolehkah THR 2022 Dibagikan dalam Bentuk Barang atau Parsel? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kemudian syarat terakhir untuk dapat BSU 2022 yakni diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Pekerja yang merasa memenuhi syarat dapat BSU 2022 berkaca dari penyaluran tahun 2021 lalu tersebut, bisa segera cek statusnya sudah terdaftar dapat BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta atau belum dengan ikuti langkah berikut ini.

Cara Cek BSU (berdasarkan penyaluran tahun 2021)

Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk cek dapat BSU 2022 atau tidak, yakni dengan mengunjungi situs kemnaker.go.id, untuk kemudian daftar akun.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Selasa 19 April hingga 9 Mei 2022, PPKM Jawa-Bali Kembali Diberlakukan, Simak Uraian Levelnya

Apabila pekerja belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data yang dibutuhkan.

Setelah itu, segera lalukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor Hand Phone atau HP.

Setelah melakukan aktivasi, maka pekerja bisa segera login ke akun yag baru saja dibuat untuk melengkapi profil.

Dalam tahap ini, lengkapi profil dengan memasukkan biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Info Mudik Gratis 2022 Naik Kapal Laut: Link, Jadwal Keberangkatan, Syarat, dan Cara Daftar Online

Tahap selanjutnya yakni mengecek pemberitahuan, yang berisi informasi apakah pekerja tersebut sudah terdaftar atau belum.

Jika telah terdaftar, pekerja akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian adalah pekerja bisa menunggu informasi selanjutnya usai dapat notifikasi telah terdaftar.

Begitu pun jika info yang diterima tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Estimasi Waktu Pembukaannya

Biasanya, pekerja yang tak terdaftar karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Sebagai informasi, BSU tersebut merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dengan jumlah bantuan sebesar Rp1 juta.

Tujuan pencairan BSU ini sendiri untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19 dengan anggaran Rp8,8 triliun.

Apabila pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta merasa memenuhi syarat dapat BSU 2022 tapi tidak mendapatkannya, maka bisa lapor ke pengaduan resmi ketenagakerjaan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah